Dalam Islam, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, ada kondisi ketika seseorang memiliki kemampuan finansial tetapi tidak bisa melaksanakan haji karena sakit permanen atau telah wafat. Di sinilah syariat memberikan solusi berupa badal haji, yaitu ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain.
Apa Itu Badal Haji?
Secara sederhana, badal haji adalah pelaksanaan haji oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik. Keistimewaan ibadah ini adalah pahalanya tetap mengalir untuk orang yang dihajikan, sehingga menjadi bentuk bakti sekaligus amal jariyah.
Hukum Badal Haji
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa badal haji boleh dan sah, terutama jika orang yang dihajikan semasa hidupnya sudah memenuhi syarat wajib haji.
Imam Malik berpendapat, badal haji hanya diperbolehkan jika orang tersebut meninggalkan wasiat.
Dasarnya antara lain hadits riwayat Bukhari-Muslim, ketika seorang wanita bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang ayahnya yang sudah tua renta sehingga tidak mampu berhaji. Rasulullah menjawab:
“Lakukanlah haji untuknya.”
Ketentuan Badal Haji
Agar badal haji sah menurut syariat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pernah Berhaji untuk Diri Sendiri
- Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang melaksanakan badal haji harus sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri.
- Jika belum, maka badal haji yang dilakukan tidak sah.
- Persetujuan Keluarga atau Wasiat
- Di Indonesia, biasanya badal haji dilakukan berdasarkan permintaan keluarga atau wasiat dari almarhum/almarhumah.
- Tata Cara Badal Haji
- Rukun-rukun haji dilakukan sebagaimana biasanya: ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahalul, mabit, melontar jumrah, hingga thawaf wada’.
- Perbedaannya ada pada niat ihram:
“Nawaytul hajja ‘an fulān wa ahramtu bihī lillāhi ta‘ālā.”
(Aku berniat haji untuk si fulan, dan aku ihram haji karena Allah Ta‘ālā.)
Biaya Badal Haji
Biaya badal haji umumnya lebih terjangkau dibandingkan haji reguler. Rata-rata mulai dari Rp17 juta, bergantung pada fasilitas dan penyelenggara. Meski lebih ekonomis, tetap diperlukan perencanaan finansial yang matang agar pelaksanaan berjalan lancar.
Kesimpulan
Badal haji merupakan bentuk kasih sayang dan bakti keluarga untuk memenuhi kewajiban haji bagi anggota yang telah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Bersama Rihlah Kita, insyaAllah badal haji dilakukan sesuai tuntunan syariat dengan bimbingan yang amanah, sehingga pahala dapat sampai kepada orang yang dihajikan dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.