Badal Haji: Pengertian, Dalil, dan Syarat Pelaksanaannya

Dalam Islam, ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Namun, bagaimana jika seseorang sangat ingin berhaji tetapi tidak sempat melaksanakannya karena meninggal dunia atau mengalami keterbatasan fisik?

Di sinilah muncul konsep badal haji, yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Artikel ini akan membahas pengertian badal haji, dalil yang melandasinya, serta syarat-syarat yang perlu diperhatikan agar ibadah tersebut sah menurut syariat.


Apa Itu Badal Haji?

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan kepada orang lain karena orang yang seharusnya berhaji tidak mampu melaksanakannya sendiri. Kondisi ini umumnya terjadi karena:

  1. Orang tersebut meninggal dunia sebelum sempat melaksanakan haji, padahal ia sudah berniat atau bernazar untuk berhaji.
  2. Orang tersebut masih hidup, tetapi secara fisik tidak memungkinkan (misalnya sakit permanen atau usia sangat lanjut) sehingga tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung.

Dalil Tentang Badal Haji

Beberapa hadits shahih menjadi dasar kebolehan badal haji, di antaranya:

📖 Dari Ibnu Abbas RA, seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang meninggal dunia sebelum sempat berhaji. Beliau menjawab:

“Ya, hajikanlah untuknya. Seandainya ibumu mempunyai hutang, bukankah engkau wajib membayarnya? Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari & Nasa’i)

📖 Dalam hadits lain, ketika seorang wanita bertanya tentang ayahnya yang sudah tua dan tidak mampu naik kendaraan untuk berhaji, Rasulullah SAW bersabda:

“Hajikanlah untuknya.” (HR. Bukhari & Muslim)


Syarat-Syarat Pelaksanaan Badal Haji

Agar ibadah badal haji sah, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Hanya bagi yang berhak
    • Orang yang meninggal dunia dan belum sempat berhaji.
    • Orang yang masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik dan kecil kemungkinan bisa sembuh.
    • Orang yang tidak mampu secara finansial tidak diwajibkan berhaji maupun dibadalkan.
  2. Dilakukan oleh orang yang sudah pernah berhaji
    Orang yang membadalkan haji harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Jika belum, maka hajinya otomatis jatuh untuk dirinya, bukan untuk orang lain.
  3. Satu orang hanya untuk satu orang
    Tidak sah jika satu orang sekaligus membadalkan haji untuk banyak orang dalam satu pelaksanaan haji.
  4. Tidak dijadikan ajang bisnis semata
    Niat badal haji harus murni untuk ibadah, bukan untuk mencari keuntungan dengan melanggar syarat sah haji.
  5. Sebaiknya dilakukan oleh keluarga terdekat
    Jika memungkinkan, anak atau kerabat dekat yang melaksanakan badal haji. Namun, bila tidak ada, maka boleh diwakilkan kepada orang lain yang terpercaya dan memahami tata cara haji.

Siapa yang Mendapat Pahala Badal Haji?

Para ulama berpendapat bahwa pahala badal haji pada dasarnya ditujukan untuk orang yang dibadalkan. Namun, orang yang melaksanakan badal haji juga akan mendapat pahala karena telah menolong saudaranya sesama Muslim.

Seperti yang dikatakan Sa’id bin Al-Musayyib, Allah Ta’ala bisa memberikan pahala kepada keduanya: orang yang dihajikan dan orang yang menghajikan.


Kesimpulan

Badal haji adalah solusi syar’i bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan haji karena meninggal dunia atau keterbatasan fisik. Namun, pelaksanaannya tidak boleh sembarangan. Harus ada niat ikhlas, memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, dan dilakukan oleh orang yang amanah serta sudah berhaji sebelumnya.

Semoga artikel ini menambah wawasan Anda tentang ibadah badal haji, sehingga jika suatu saat harus melaksanakannya, dapat dilakukan dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

Scroll to Top