Tata Cara dan Hukum Badal Haji Menurut Sunnah

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu menunaikannya, baik karena sakit permanen, faktor usia lanjut, maupun karena telah meninggal dunia. Dalam praktiknya, badal haji bukan sekadar ritual biasa, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas dalam syariat Islam.


Dalil Badal Haji

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan penjelasan yang tegas mengenai badal haji dalam hadits shahih berikut:

Seorang laki-laki berkata kepada Nabi:
“Sungguh ada kewajiban (haji) yang harus aku tunaikan untuk Allah, tetapi ayahku sudah tua renta, tidak mampu berhaji dan tidak mampu pula melakukan perjalanan. Apakah aku boleh menghajikannya?”
Nabi menjawab:
“Hajikanlah ayahmu, dan umrohkanlah dia.”
(HR. Ahmad dan An-Nasai)

Hadits ini menjadi dasar bahwa badal haji adalah amalan yang sesuai dengan sunnah bila dilaksanakan dengan ketentuan yang benar.


Ketentuan Badal Haji Menurut Syariat

  1. Tidak sah badal haji untuk orang yang masih mampu secara fisik.
    Jika seseorang masih sehat dan sanggup berangkat, ia wajib menunaikan haji sendiri.
  2. Hanya berlaku untuk orang yang sakit permanen, lanjut usia, atau meninggal dunia.
    Mereka yang tidak mampu lagi secara fisik dapat diwakilkan hajinya.
  3. Tidak berlaku bagi orang yang tidak mampu secara finansial.
    Jika seseorang tidak berhaji karena tidak memiliki biaya, maka gugur kewajibannya, dan tidak bisa dibadalkan.
  4. Orang yang membadalkan harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.
    Jika belum, maka hajinya jatuh sebagai haji untuk dirinya, bukan untuk orang lain.
  5. Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya.
  6. Satu orang hanya bisa membadalkan haji untuk satu orang dalam satu perjalanan.
  7. Tujuan utama badal haji adalah ibadah, bukan mencari keuntungan dunia.
    Maka penting memilih orang yang amanah, ikhlas, dan memahami manasik haji dengan baik.
  8. Lebih utama bila yang membadalkan adalah anak untuk orang tuanya atau kerabat dekat.
    Namun, jika dilakukan oleh orang lain yang terpercaya, tetap sah hukumnya.

Syarat-Syarat Orang yang Membadalkan Haji

Para ulama menetapkan tiga syarat utama:

  1. Sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.
  2. Orang yang dibadalkan haji sudah wafat, atau masih hidup tapi tidak mampu lagi berhaji karena sakit/usia senja.
  3. Orang yang dibadalkan meninggal dalam keadaan Muslim. Jika ia tidak pernah melaksanakan shalat dan meninggal dalam keadaan kafir, maka tidak sah dibadalkan hajinya.

Hikmah Badal Haji

  • Bakti kepada orang tua atau kerabat yang belum sempat berhaji.
  • Mengalirkan pahala bagi orang yang dibadalkan.
  • Membuka kesempatan pahala besar bagi yang melaksanakan dengan niat tulus.

Badal Haji Bersama Rihlah Kita

Bagi Anda yang ingin menghajikan orang tua, kerabat, atau keluarga tercinta namun mereka sudah tidak mampu secara fisik, Rihlah Kita menyediakan layanan Badal Haji Resmi sesuai tuntunan syariat. Kami bekerja sama dengan mitra terpercaya di Tanah Suci untuk memastikan ibadah dilaksanakan dengan amanah dan sesuai sunnah.

📌 Informasi lebih lanjut bisa Anda temukan di website resmi kami:
👉 www.rihlahkita.com

Atau hubungi admin kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi dan pendaftaran.

Scroll to Top